Pengadaan Barang dan Jasa pemerintahan di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri atas:
1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2. Rancangan Kontrak;
3. Surat Penawaran Penyedia;
4. Surat Pesanan;
5. Company Profile;
6. Bukti Pembayaran/ Surat Perintah Membayar